Detail Cantuman Kembali
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 2008 tentang standar kompetensi llukusan dan standar ISI pendidikan Agama Islam dan bahasa Aradi Madrasah, Pengembangan standar kompetensi r kompetensi dasar Pendidikan Agama Islam untuk Madrasah meliputi : Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah
Indonesia. Undang-undang dan Peraturan - Personal Name
297(094) Ind p 2008
297(094)
Buku Teks
Indonesia
Dep.Agama RI
2008
Jakarta
v, 187 p. : il.; 30 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...